Pendaftar BBM Subsidi Tembus 50.000 Kendaraan Dalam 4 Hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina sudah mulai menerima permohonan pendaftaran untuk pembelian Pertalite dan solar subsidi dari masyarakat. Empat hari sejak pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022 lalu, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero)-PT Pertamina Patra Niaga mencatat pendaftar untuk pembelian Pertalite dan BBM bersubsidi sudah mencapai 50.000 kendaraan.

“Antusiasme sangat tinggi,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi Kontan.co.id (4/7).

Pertamina tengah melakukan uji coba pengendalian penyaluran Pertalite dan solar subsidi dengan menggunakan teknologi. Dalam skema ini, penyaluran Pertalite dan solar subsidi hanya dilakukan kepada  pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina. 


Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite di SPBU Pertamina

Alurnya, pengguna yang sudah mendaftarkan kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Apabila sudah terkonfirmasi sebagai pengguna terdaftar yang berhak, pengguna dapat mengunduh kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Pengendara yang tidak memiliki HP atau tidak paham cara mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, sebab Pertamina juga berkomitmen menyediakan gerai pendaftaran di beberapa SPBU di wilayah yang telah memberlakukan uji coba MyPertamina.

Uji coba tahap pertama pengendalian penyaluran Pertalite dan solar subsidi berbasis sistem MyPertamina dilakukan di 11 kota, yaitu Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi. Pendaftaran dalam uji coba ini telah dibuka sejak 1 Juli 2022 lalu. 

Baca Juga: Awas! Ada Aplikasi MyPertamina Palsu, Begini Cara Membedakannya

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menilai, perlu ada sosialisasi masif perihal skema baru pembelian Pertalite dan solar subsidi. Hal ini untuk meminimalisir disinformasi di masyarakat.

“Sosialisasinya ini harus dilakukan secara masif agar masyarakat mengetahui dan tidak menduga-duga. kalau masyarakat menduga-menduga kan yang timbul dalam persepsi masyarakat adalah hal yang negatif,” tutur Eddy kepada Kontan.co.id (4/7).

Menurut Eddy, penyaluran Pertalite dan solar subsidi memang perlu dikendalikan. Ia mengaku belum bisa menentukan plus minus skema penyaluran Pertalite dan solar subsidi bersubsidi, sebab hal ini baru bisa diketahui setelah evaluasi penerapan dilakukan.

Baca Juga: Dibayangi Sejumlah Risiko, Industri Otomotif Diharapkan Masih Tumbuh Positif di 2022

Meski begitu, dia memberi beberapa catatan. Pertama, ia meminta agar Pertamina bisa melayani pembelian Pertalite dan solar subsidi oleh pengguna berhak yang tidak memiliki gawai atau tidak mampu mengakses MyPertamina. Kedua, perlu  ada  sosialisasi masif perihal skema baru pembelian Pertalite dan solar subsidi. 

“Ketiga kita juga meminta supaya payung hukumnya jelas. Ini kan  Perpres 191/2014 itu mau direvisi, dan itu atas permintaan dari BPH Migas. Menurut saya itu penting sekali supaya payung hukumnya jelas untuk mengetahui siapa saja yang berhak menjadi penerima BBM bersubsidi,” tandas Eddy.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai bahwa Pertamina terburu-buru dalam melakukan pendaftaran dan uji coba penyaluran Pertalite dan solar subsidi berbasis MyPertamina, sebab pemerintah masih belum memutuskan siapa yang berhak menggunakan jenis BBM ini.

Baca Juga: Data Pertamina, 60% Masyarakat yang Mengonsumsi BBM Subsidi Termasuk Kalangan Kaya

“Perpres terkait hal ini masih tengah digodok, belum diterbitkan.  Begitu pula Peraturan BPH Migas soal pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi juga belum terbit. Akibatnya publik menjadi bising karena belum definitif mobil seperti apa yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi,” tutur Mulyanto saat dihubungi Kontan.co.id (4/7).

Selain itu, Mulyanto juga menilai bahwa penyaluran Pertalite dan solar subsidi dengan skema aplikasi tidak efektif untuk rakyat kecil. Menurutnya, ada cara lebih sederhana yang dapat diterapkan jika regulasi pembelian Pertalite dan solar bersubsidi sudah terbit nanti.

Misalnya, penyaluran Pertalite dan solar subsidi bisa dilakukan melalui jalur khusus yang diperuntukkan khusus target pengguna seperti misalnya  motor, angkot dan kendaraan angkutan umum. Di luar kategori itu, pengguna kendaraan tidak boleh memasuki jalur khusus BBM subsidi. 

“Usulan pemerintah ini akan mudah pelaksanaannya di lapangan tidak perlu aplikasi segala. Juga sederhana pembagiannya dengan asumsi pemilik mobil identik dengan orang berada alias orang mampu yang tidak layak mendapat subsidi,” terang Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati