JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui jumlah perusahaan pergadaian yang sudah melapor masih sangat minim. Ada selisih yang amat besar antara jumlah perusahaan pergadaian yang beroperasi di lapangan dengan yang sudah mengantongi izin dari regulator. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Setiadi menyebut, selain PT Pegadaian (Persero), hanya ada tiga perusahaan gadai swasta yang sudah mengantongi izin dari OJK. Ketiganya adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Ketiganya beroperasi di lingkup wilayah usaha BKI Jakarta. Selain yang sudah mengantongi izin, ada enam perusahaan yang sudah mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan perdaian. Diantaranya adalah PT Rimba Hijau Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita. Ada pula yang dari kalangan koperasi, yaitu KSP Mandiri Sejahtera Abadi dan KSU Dana Usaha. Memang ada juga sejumlah pemain lain yang sedang mengantri di meja OJK. Diantaranya tujuh pemohon izin pergadaian dan dua entitas untuk mendapat tanda bukti terdaftar. "Namun jumlah yang belum mengajukan masih jauh lebih banyak," katanya, Senin (17/7). Sebagai ilustrasi, OJK sempat melakukan kajian dengan PT Pegadaian soal bisnis gadai swasta di sejumlah kota besar pada 2015. Hasilnya, terdapat 191 pemain gadai swasta ditambah 271 koperasi yang menjalankan bisnis gadai. Belum lagi dengan yang ada di kota-kota kecil. Jumlah tersebut juga di luar perbankan syariah yang menjalankan bisnis gadai. Selain itu ada pula sejumlah bisnis ritel yang menjalankan jasa gadai seperti toko emas dan toko elektronik.
Pendaftar bisnis gadai masih minim
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui jumlah perusahaan pergadaian yang sudah melapor masih sangat minim. Ada selisih yang amat besar antara jumlah perusahaan pergadaian yang beroperasi di lapangan dengan yang sudah mengantongi izin dari regulator. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Setiadi menyebut, selain PT Pegadaian (Persero), hanya ada tiga perusahaan gadai swasta yang sudah mengantongi izin dari OJK. Ketiganya adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Ketiganya beroperasi di lingkup wilayah usaha BKI Jakarta. Selain yang sudah mengantongi izin, ada enam perusahaan yang sudah mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan perdaian. Diantaranya adalah PT Rimba Hijau Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita. Ada pula yang dari kalangan koperasi, yaitu KSP Mandiri Sejahtera Abadi dan KSU Dana Usaha. Memang ada juga sejumlah pemain lain yang sedang mengantri di meja OJK. Diantaranya tujuh pemohon izin pergadaian dan dua entitas untuk mendapat tanda bukti terdaftar. "Namun jumlah yang belum mengajukan masih jauh lebih banyak," katanya, Senin (17/7). Sebagai ilustrasi, OJK sempat melakukan kajian dengan PT Pegadaian soal bisnis gadai swasta di sejumlah kota besar pada 2015. Hasilnya, terdapat 191 pemain gadai swasta ditambah 271 koperasi yang menjalankan bisnis gadai. Belum lagi dengan yang ada di kota-kota kecil. Jumlah tersebut juga di luar perbankan syariah yang menjalankan bisnis gadai. Selain itu ada pula sejumlah bisnis ritel yang menjalankan jasa gadai seperti toko emas dan toko elektronik.