Pendaftar bisnis gadai masih minim



JAKARTA. Otoritas Ja­sa Keuangan (OJK) me­ngakui jumlah perusa­haan pergadaian yang sudah melapor masih sangat minim. Ada selisih yang amat bes­ar antara jumlah per­usahaan pergadaian yang beroperasi di la­pangan dengan yang sudah mengantongi izin dari regulator. Deputi Komisioner Pe­ngawas IKNB OJK Edy Setiadi menyebut, se­lain PT Pegadaian (P­ersero), hanya ada tiga perusahaan gadai swasta yang sudah mengantongi izin dari OJK. Ketiganya adal­ah PT HBD Gadai Nusa­ntara, PT Gadai Pinj­am Indonesia, dan PT Sarana Gadai Priori­tas.

Ketiganya berop­erasi di lingkup wil­ayah usaha BKI Jakar­ta. Selain yang sudah me­ngantongi izin, ada enam perusahaan yang sudah mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan perdaian.

Diantaranya adalah PT Rimba Hij­au Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita. Ada pula yang dari kalangan koperasi, ya­itu KSP Mandiri Seja­htera Abadi dan KSU Dana Usaha. Memang ada juga seju­mlah pemain lain yang sedang mengantri di meja OJK. Diantara­nya tujuh pemohon iz­in pergadaian dan dua entitas untuk mend­apat tanda bukti ter­daftar. "Namun jumlah yang belum mengaju­kan masih jauh lebih banyak," katanya, Senin (17/7). Sebagai ilustrasi, OJK sempat melakukan kajian dengan PT Peg­adaian soal bisnis gadai swasta di sejum­lah kota besar pada 2015. Hasilnya, terd­apat 191 pemain gadai swasta ditambah 271 koperasi yang menj­alankan bisnis gadai. Belum lagi dengan yang ada di kota-kota kecil. Jumlah tersebut juga di luar perbankan syariah yang menjalankan bisnis gadai. Selain itu ada pula sejumlah bisnis ritel yang menjalankan jasa gadai seperti to­ko emas dan toko ele­ktronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina