Pendaftar Haji di Bank Muamalat Melonjak 50% per September 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menggenjot layanan keuangan digital bagi peserta umrah maupun haji.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana menjelaskan telah menguasai 42% pangsa pasar haji plus dan 14% haji reguler pada saat ini. Per September 2022, jumlah pendaftar haji di Bank Muamalat tumbuh sebesar 50% secara tahunan, jauh di atas pertumbuhan secara industri yang sebesar 22% (yoy).

“Kami juga memiliki fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji di aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN). Inovasi ini memudahkan calon jemaah haji di Tanah Air untuk melakukan pendaftaran haji tanpa harus datang langsung ke kantor cabang,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (10/10).


Ia menyatakan digitalisasi adalah kunci dari penyelenggaraan ibadah haji yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, sebagai bank yang dimiliki oleh BPKH Bank Muamalat terus berinovasi khususnya dalam hal digitalisasi pendaftaran haji.

Baca Juga: Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah Optimalkan SiPA dan PUAS

Permana optimistis calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan fitur pendaftaran haji secara daring ini akan terus bertumbuh karena sesuai dengan kebutuhan di era digital. Bank Muamalat juga akan terus memberikan edukasi kepada anak muda untuk mempersiapkan ibadah haji secara optimal dan terencana sejak dini.

Seiring dengan itu, Bank Muamalat dan BPKH menerima kunjungan dari National Hajj Commission of Nigeria pada Senin, 10 Oktober 2022 di Muamalat Tower, Jakarta Selatan.

Delegasi yang dipimpin oleh Alhaji Zikrullah Kunie Hassan ini berkunjung ke Indonesia dalam rangka mempelajari tata kelola keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, sekaligus menghadiri Konferensi Haji Internasional sebagai rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari