Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten



KONTAN.CO.ID

Dewan Komisaris

a. Pendidikan minimal S1 akreditasi B;


b. Usia maksimal 60 tahun per 02 Desember 2021;

c. Memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik;

d. Tidak pernah dihukum pidana dalam 20 tahun terakhir;

e. Memiliki track record pekerjaan dan reputasi keuangan yang baik, yaitu:

  • Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang selama menjabat :
  1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
  2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris kepada RUPS; dan
  3. Pernah menyebabkan perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan ke OJK.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
f.   Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank Banten;

g. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;

h. Memenuhi Persyaratan Kompetensi, yaitu:

  • pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan;
  • pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan;
  • memiliki sertifikasi manajemen risiko level 1.
Direksi

a. Pendidikan minimal S1 akreditasi B;

b. Usia maksimal 55 tahun per 02 Desember 2021;

c. Memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik;

d. Tidak pernah dihukum pidana dalam 20 tahun terakhir;

e. Memiliki track record pekerjaan dan reputasi keuangan yang baik,yaitu:

  • Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang selama menjabat :
  1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
  2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris kepada RUPS; dan
  3. Pernah menyebabkan perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan ke OJK.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
f. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau  anggota Direksi Bank Banten;

g. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;

h. Memenuhi Persyaratan Kompetensi, yaitu:

  • pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan;
  • pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan;
  • memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  • memiliki pengalaman di bidang operasional perbankan dan/atau bidang keuangan, minimal 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif  Bank;
  • memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat;
  • memiliki sertifikasi manajemen risiko minimal level 4.
Kirimkan Lamaran, KTP, NPWP, Photo dan CV yang ditandatangani  diatas meterai cukup dengan menyebutkan bulan dan tahun  masing-masing posisi jabatan secara berurutan terbaru melalui  email:

Kepada :

Komite Nominasi dan Remunerasi

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk

Email: KNR_Rekrutmen@bankbanten.co.id

*Subject to Fit and Proper Test by Otoritas Jasa Keuangan.

Paling lambat:

07 Februari 2021

Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil dalam proses seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal