KONTAN.CO.ID Dewan Komisaris a. Pendidikan minimal S1 akreditasi B;
- Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang selama menjabat :
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris kepada RUPS; dan
- Pernah menyebabkan perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan ke OJK.
- Tidak pernah dinyatakan pailit;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan;
- pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan;
- memiliki sertifikasi manajemen risiko level 1.
- Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang selama menjabat :
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris kepada RUPS; dan
- Pernah menyebabkan perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan ke OJK.
- Tidak pernah dinyatakan pailit;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan;
- pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan;
- memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- memiliki pengalaman di bidang operasional perbankan dan/atau bidang keuangan, minimal 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank;
- memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat;
- memiliki sertifikasi manajemen risiko minimal level 4.