KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode 2021-2026 akan dibuka pada 1-5 Oktober. Ketua Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang pun berharap, anggota dewan dan direksi BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih nantinya merupakan calon yang terbaik, mampu mengelola BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan pelayanan bagi peserta. "Saya kira kami menginginkan apa yang ada nanti tentunya yang terbaik bagi kita semua di Indonesia juga tentu adalah bagaimana kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberikan pelayanan terbaik bagi peserta," kata Haiyani, Jumat (25/9).
- Warga negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
- Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota
- Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.