Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 kembali dibuka. Pendaftaran ini dilakukan secara online mulai 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 Sri Mulyani Indrawati mengundang masyarakat Indonesia yang terbaik untuk bisa mencalonkan diir menjadi anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) OJK.

“Pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio dewan komisioner OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 21 Tahun 2011,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (27/3).


Adapun terdapat dua jabatan komisioner baru non ex officio yang akan ditambah, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.

Baca Juga: Jam Perdagangan Bursa Balik Normal 3 April 2023, BEI: Tunggu SK

Kemudian, jabatan selanjutnya adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.

Persyaratan Calon Anggota DK OJK

1. Warga negara Indonesia;

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

3. Cakap melakukan perbuatan hukum;

4.Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. Sehat jasmani;

6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 11 Agustus 2023;

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;

8.Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan

9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Ketentuan Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

2. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DKOJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: OJK Sodorkan Syarat Penjaminan Polis

3. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah dokumen:

a. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor.

b. Nomor Pokok Wajib Pajak.

c. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022.

d. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN)yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor).

e. Pas foto berwarna terbaru.

f. Ijazah pendidikan formal terakhir.

g. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 20232028.

h. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian,keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .