Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka besok



JAKARTA.  Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran bagi mereka yang ingin menjadi calon pimpinan KPK pada 15 Agustus 2014. Pansel akan mengumumkan lebih jauh mengenai syarat pendaftaran calon pimpinan KPK pada tanggal tersebut melalui media dan website.

Kali ini, pansel mencari satu orang untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang pensiun pada Desember 2014.

"15 Agustus besok akan terbit di media-media dan web mengenai persyaratan apa yang harus dipenuhi jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK 2014-2018, sedangkan secara details besok bisa dibaca persyaratannya. Ada waktu sampai 3 September untuk memenuhi persyaratan itu," kata Juru Bicara Pansel Imam Prasodjo di Gedug Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (14/8/2014) seusai mengikuti rapat perdana Pansel.


Menurut Imam, persyaratan sebagai calon pimpinan KPK akan dipaparkan secara rinci melalui media massa dan web. Dia mengatakan, seleksi tahap awal yang dilakukan berupa seleksi persyaratan atau seleksi administrasi. Selanjutnya, Pansel akan meminta calon yang lolos seleksi administrasi untuk membuat makalah pribadinya maupun tulisan terkait dengan kompetensinya.

"Nanti juga akan ada assesment terkait profil calon, tracking. Pada saat yang sama, ada wawancara mendalam," ujar Imam.

Dia juga meminta masyarakat, termasuk media, turut ikut menelusuri rekam jejak orang-orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK nantinya. Dari proses seleksi ini, Pansel akan menghasilkan dua nama yang akan diserahkan kepada Presiden dan DPR.

Sesuai dengan Keppres, Pansel Calon Pimpinan KPK akan dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.

Terkait pembentukan Pansel, empat pimpinan KPK telah menyampaikan penolakannya. Mereka menilai lebih hemat dan efektif jika pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro.

Empat pimpinan KPK mengaku tetap bisa efektif bekerja tanpa harus ada pengganti Busyro. Kendati menuai penolakan, Pansel akan tetap berjalan. Menurut Amir, pembentukan Pansel merupakan amanat Undang-Undang yang tidak bisa diabaikan. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie