Pendaftaran CPNS DKI dibuka 1-20 September 2013



JAKARTA. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka lowongan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan konsep, prosedur, dan formasi berbeda dari sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, moratorium pengangkatan PNS yang berlangsung selama dua tahun yakni 2011-2012 telah dicabut. Tes untuk menjadi pegawai DKI kini dibagi menjadi dua, yaitu tes umum dan tes pengangkatan pegawai honorer.

"Untuk alokasi formasi CPNS umum, akan ada sebanyak 1.515 orang yang diterima," kata Made, di Jakarta, Minggu (25/8).


Pihak Pemprov DKI mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengalokasikan 20% untuk tenaga pendidik, 35% untuk tenaga kesehatan, dan 45% untuk tenaga teknis (tata kota, planologi, arsitektur), dan umum (sosial, politik, budaya). Tenaga pendidik akan dikhususkan untuk menjadi tenaga pengajar siswa sekolah dasar (SD).

Karmayoga menjelaskan, Pemprov DKI membuka peluang kerja lebih banyak untuk bidang kesehatan dan pendidikan karena DKI memang kekurangan tenaga di bidang itu. Apalagi, saat ini Pemprov DKI mengedepankan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Selain itu, bidang pendidikan dan medis akan mendapatkan bantuan tenaga honorer (K2) dan pegawai tidak tetap (PTT). Untuk pengangkatan PTT dan tenaga honorer, tes akan dilaksanakan seusai pelaksanaan tes CPNS untuk umum, yaitu pada Oktober mendatang.

Saat ini, di lingkungan Pemprov DKI masih ada 18.000 tenaga honorer dan 5.900 guru bantu. Adapun PTT tenaga medis saat ini berjumlah 2.500 pegawai. "Formasi ini hanya usulan kita, tapi yang dialokasikan berapa kita tidak tahu. Tapi, tahun ini intinya kita dapat 1.515 orang," ujarnya.

Pendaftaran CPNS DKI 2013 akan dibuka pada 1-20 September melalui sistem online. Setelah melakukan pendaftaran online, peserta akan mengikuti tes pada 29 September mendatang dan selanjutnya mengikuti proses sesuai dengan ketentuan Kemenpan-RB. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri