Pendaftaran dimulai Mei, ini jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dibuka mulai Mei. Namun sebelumnya, akan diumumkan dulu jumlah formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. 

"Rencananya bulan Maret 2021, akan ditetapkan formasinya, dan bulan April hingga Mei 2021, dibuka proses pendaftaran. Juni 2021, mulai dilakukan seleksi. Rincian detailnya akan diumumkan oleh pemerintah," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021). 

Pemerintah telah menentukan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah total sekitar 1,3 juta, yang meliputi kebutuhan 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kemendikbud, khusus untuk pemerintah daerah (pemda). 


"Untuk kebutuhan jabatan lainnya di pemda, di luar guru ditentukan sebesar sekitar 189.000. Yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan," sebut Teguh. 

Baca Juga: Siap-siap, seleksi CPNS dimulai April 2021

Sementara itu, untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000. Dengan prosentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. 

Lebih lanjut kata Teguh, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait pemenuhan kebutuhan ASN tahun ini. 

Baca Juga: Daftar lengkap gaji pokok dan tunjangan guru PNS di Jakarta

"Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021. Selanjutnya, Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Dimulai Mei" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Pandemi Covid-19, LAN terbitkan aturan baru pelatihan dasar CPNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie