KONTAN.CO.ID - Pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN resmi diperpanjang hingga 5 Mei 2023. Informasi perpanjangan masa pendaftaran ini disampaiakn melalui Instagram resmi PKN STAN. Sekolah kedinasan di bawah naungan beberapa instansi pemerintah, tahun ini membuka pendaftaran calon mahasiswa/taruna/praja baru.
3 Jalur penerimaan PKN STAN tahun 2023
Pendaftaran PKN STAN tahun ini ditujukan untuk siswa lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti:- Sekolah Menengah Atas
- Sekolah Menengah Kejuruan
- Kelompok Belajar Paket C
- Madrasah Aliyah
- Madrasah Aliyah Kejuruan
- Pendidikan Diniyah Formal
- Pesantren
- Sekolah Menengah Agama Kristen
- Sekolah Menengah Teologi Kristen
- Pendidikan Keagamaan Katolik
- Utama Widya Pasraman
- Pendidikan Keagamaan Khonghucu
- sekolah keagamaan lain/sederajad
Jurusan di PKN STAN dan kuotanya tahun 2023
1. Diploma IV (D4) Akuntansi Sektor Publik- Reguler: 404
- Afirmasi Kewilayahan: 44
- Pembibitan: 22
- Total: 470
- Reguler: 365
- Afirmasi Kewilayahan: 36
- Pembibitan: 19
- Total: 420
- Reguler: 171
- Afirmasi Kewilayahan: 20
- Pembibitan: 19
- Total: 210
Persyaratan mendaftar PKN STAN 2023
1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. 2. Nilai Peserta Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan- Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan
- XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.
- Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
- Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.
- Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
- Tes Penalaran Matematika minimal 500.
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
- Tes Penalaran Matematika minimal 325.
- Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajad yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat;
- Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajad, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajad, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajad di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih; dan
- Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;
- Berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga; dan
- Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;