Jakarta. Perusahaan baja ringan asal Surabaya, PT Kepuh Kencana Arum (KKA) menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) soal desain industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum KKA Uus Muliyaharja menjelaskan, gugatannya ini berkaitan dengan Ditjen KI yang menolak permohonan pendafataran desain industri dengn alasan yang tak jelas. Adapun desain industri yang diajukannya desain baja ringan miliknya dengan merek Kencana.
Pendaftaran ditolak, Kepuh Kencana gugat Ditjen KI
Jakarta. Perusahaan baja ringan asal Surabaya, PT Kepuh Kencana Arum (KKA) menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) soal desain industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum KKA Uus Muliyaharja menjelaskan, gugatannya ini berkaitan dengan Ditjen KI yang menolak permohonan pendafataran desain industri dengn alasan yang tak jelas. Adapun desain industri yang diajukannya desain baja ringan miliknya dengan merek Kencana.