KONTAN.CO.ID -Jakarta. Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS tahun 2022 khusus warga DKI Jakarta sudah dibuka. Mengutip dari unggahan Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, DTKSI adalah salah satu acuan data pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Bantuan tersebut bersumber baik dari APBN seperti PKH dan BPNT maupun APBD seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus dan KJMU.
Kriteria rumah tangga yang tidak bisa mendaftar DTKS
DTKS ditujukan untuk masyarakat DKI Jakarta yang kurang mampu. Masyarakat dengan kriteria di bawah ini tidak dapat diusulkan dalam DTKS, diantaranya: 1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta 2. Salah satu anggota rumah tangga merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD 3. Memiliki mobil 4. Memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 Milyar) 5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang) 6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempatCara mendaftar DTKS 2022
Pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Bagi warga yang mengalami kesulitan saat mendaftar daring, bisa mendatangi kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.- Membuka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru bagi warga yang belum memiliki akun. Satu akun bisa digunakan untuk mendaftar beberapa keluarga
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Kemudian pilih menu pendaftaran
- Selanjutnya, masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Setelah mengisi data diri dan data lainnya, klik kirim.
Tahapan pendaftaran DTKS
- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan data I
- Pemadanan data dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemadanan data dengan Badan pendapatan Daerah
- Pengolahan data 2
- Musyawarah kelurahan
- Pengolahan data 3
- Penetapan daftar sasaran tepat
- Pengimputan dalam aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial