Pendaftaran fidusia hanya untuk nasabah baru



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta pelaku industri pembiayaan tidak merisaukan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2012 itu tetap berlaku sesuai dengan jadwal, yakni mulai 7 Oktober 2012.

Namun, kewajiban ini hanya untuk nasabah yang mengambil kredit kendaraan bermotor mulai hari itu dan seterusnya, sedang Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, menjelaskan, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia hanya berlaku untuk kredit kendaraan bermotor mulai tanggal 7 Oktober.

Sedangkan periode sebelumnya tidak wajib. "Tidak diwajibkan tapi diberikan pilihan untuk mendaftarkan atau tidak. Jika tidak didaftarkan, maka saat penarikan jaminan masuk ke dalam ranah hukum perdata," terang Mulabasa, kemarin.


Sementara, bagi perusahaan multifinance yang lalai mendaftarkan jaminan fidusia pasca aturan ini berlaku, Bapepam-LK siap menindak tegas. Regulator terus memantau penerapan aturan ini. "Kami akan terus memeriksa multifinance, jika ada pelanggaran, langsung dikirim surat peringatan (SP) I - II," ujar Mulabasa.

Sanksi terberat pelanggaran ini adalah pencabutan izin. Sebelum jatuhnya sanksi itu, Bapepam-LK juga bakal menggunakan SP sebagai pertimbangan memberikan izin saat perusahaan ingin ekspansi.

Ninoy T Matheus, Direktur Utama Bima Multi Finance (Bima Finance), menjelaskan pelaku industri dan asosiasi bakal terus memperjuangkan pencabutan PMK ini. Soalnya, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia itu merugikan.

Bakal ada tambahan biaya dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor mulai dari Rp 75.000 per unit. "Itu biaya resmi, tapi praktiknya bisa mencapai Rp 250.000 per sepeda motor dan Rp 1 juta untuk mobil," kata Ninoy.

Pembengkakan biaya itu karena adanya pembayaran ke notaris dan administrasi. Bahkan, beberapa kota yang tidak memiliki Kantor Kementerian Hukum dan HAM, biayanya bisa lebih besar karena harus mendaftarkan ke kota lain.

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengaku mempunyai rencana mengambil langkah hukum untuk menggagalkan penerapan aturan itu. Alasannya, industri multifinance semakin terpukul karena baru saja terkena aturan uang muka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can