JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta pelaku industri pembiayaan tidak merisaukan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2012 itu tetap berlaku sesuai dengan jadwal, yakni mulai 7 Oktober 2012. Namun, kewajiban ini hanya untuk nasabah yang mengambil kredit kendaraan bermotor mulai hari itu dan seterusnya, sedang Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, menjelaskan, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia hanya berlaku untuk kredit kendaraan bermotor mulai tanggal 7 Oktober. Sedangkan periode sebelumnya tidak wajib. "Tidak diwajibkan tapi diberikan pilihan untuk mendaftarkan atau tidak. Jika tidak didaftarkan, maka saat penarikan jaminan masuk ke dalam ranah hukum perdata," terang Mulabasa, kemarin.
Pendaftaran fidusia hanya untuk nasabah baru
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta pelaku industri pembiayaan tidak merisaukan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2012 itu tetap berlaku sesuai dengan jadwal, yakni mulai 7 Oktober 2012. Namun, kewajiban ini hanya untuk nasabah yang mengambil kredit kendaraan bermotor mulai hari itu dan seterusnya, sedang Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, menjelaskan, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia hanya berlaku untuk kredit kendaraan bermotor mulai tanggal 7 Oktober. Sedangkan periode sebelumnya tidak wajib. "Tidak diwajibkan tapi diberikan pilihan untuk mendaftarkan atau tidak. Jika tidak didaftarkan, maka saat penarikan jaminan masuk ke dalam ranah hukum perdata," terang Mulabasa, kemarin.