KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbaiki tata kelola pelaksanaan kartu prakerja. Hal ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja. Serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Seperti diketahui, pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 menyebutkan, dalam keadaan tertentu, pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Pendaftaran gelombang 4 kartu prakerja bisa dilakukan secara offline, begini caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbaiki tata kelola pelaksanaan kartu prakerja. Hal ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja. Serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Seperti diketahui, pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 menyebutkan, dalam keadaan tertentu, pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.