KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya anggaran riset atau penelitian yang dialokasikan pemerintah ternyata tidak berbanding lurus dengan penemuan hasil riset itu sendiri. Hal ini terbukti dengan masih rendahnya pendaftaran hasil temuan riset yang memiliki nilai ekonomi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sekadar informasi, pada APBN 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 41,26 triliun. Namun, pada tahun ini pendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hanya 1.368 orang/pihak yang berasal dari dalam negeri. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris bilang, pada tahun 2020 ini ada 3.872 pendaftar HKI yang berasal dari luar negeri, sehingga komposisi pendaftar lokal masing kalah bila dibandingkan asing.
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual lokal di Indonesia masih rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya anggaran riset atau penelitian yang dialokasikan pemerintah ternyata tidak berbanding lurus dengan penemuan hasil riset itu sendiri. Hal ini terbukti dengan masih rendahnya pendaftaran hasil temuan riset yang memiliki nilai ekonomi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sekadar informasi, pada APBN 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 41,26 triliun. Namun, pada tahun ini pendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hanya 1.368 orang/pihak yang berasal dari dalam negeri. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris bilang, pada tahun 2020 ini ada 3.872 pendaftar HKI yang berasal dari luar negeri, sehingga komposisi pendaftar lokal masing kalah bila dibandingkan asing.