JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah calon emiten yang ingin melantai di pasar modal. Kini, OJK memperbolehkan perusahaan untuk mendaftarkan pernyataan penawaran umum melalui kantor perwakilan OJK di daerah masing-masing. Selama ini, pernyataan pendaftaran IPO dilakukan di kantor pusat OJK. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal mengatakan, dengan rencana ini diharapkan bisa mendorong minat perusahaan daerah untuk tak ragu melakukan Initial Public Offering (IPO). Karena tidak melanggar aturan yang sudah berlaku, kebijakan ini tidak membutuhkan aturan baru. "Sehingga, kalaupun besok ada yang mau daftar melalui OJK di daerah masing-masing akan kami terima," ujar Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (16/1).
Pendaftaran IPO bisa langsung dari OJK daerah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah calon emiten yang ingin melantai di pasar modal. Kini, OJK memperbolehkan perusahaan untuk mendaftarkan pernyataan penawaran umum melalui kantor perwakilan OJK di daerah masing-masing. Selama ini, pernyataan pendaftaran IPO dilakukan di kantor pusat OJK. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal mengatakan, dengan rencana ini diharapkan bisa mendorong minat perusahaan daerah untuk tak ragu melakukan Initial Public Offering (IPO). Karena tidak melanggar aturan yang sudah berlaku, kebijakan ini tidak membutuhkan aturan baru. "Sehingga, kalaupun besok ada yang mau daftar melalui OJK di daerah masing-masing akan kami terima," ujar Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (16/1).