KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran program Kampus Mengajar Angkatan 3 untuk mahasiswa. Bersumber dari laman Kampus Mengajar, program ini merupakan program yang memberikan kesempatan untuk mahasiswa selama 1 semester untuk membantu pendidikan jenjang SD dan SMP saat melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi. Program ini menjadi wadah bagi mahasiswa yang ini menyalurkan ilmu dan keterampilan kepada siswa serta memotivasi dan memperluas wawasan mereka.
Keuntungan mengikuti Kampus Mengajar
Ada beragam keuntungan yang akan didapat mahasiswa jika mengikuti program Kampus Mengajar dari Kemendikbud Ristek ini. Keuntungan tersebut diantaarnya:- Mahasiswa akan mendapatkan 20 SKS dengan mengikuti program ini untuk memenuhi syarat penyelesaian gelar sarjana,
- Mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar sampai selesai akan mendapatkan sertifikat peserta program Kampus Mengajar
- Mahasiswa akan mendapatkan biaya hidup bulanan senilai Rp 1.200.000
- Bantuan dana UKT yang diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing kampus, maksimal dana UKT yang diberikan adalah Rp 2.400.000
- Dana transportasi khusus program yang diadakan secara luring, mahasiswa akan mendapatkan biaya tiket pesawat, kereta api, dan bis untuk 1 kali perjalanan PP (pulang-pergi)
- Dana kedatangan yang akan dibayarkan 1 kali dengan nominal Rp 600.000
- Mahasiswa akan mendapatkan dana untuk 2 kali swab antigen
Persyaratan mendaftar Kampus Mengajar Angkatan 3
- Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Ristek
- Minimal mahasiswa semester 4 pada tahun akademik 2021/2022
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
- Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
- Berasal dari Program Studi dengan akreditasi minimum B
- Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian)
- Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar
- Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar Angkatan 1 dan 2
- Transkrip nilai
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit
- Surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi asal
- Surat persetujuan bermaterai dari orang tua/wali untuk ditempatkan di mana saja
- Surat pakta integritas bermaterai
- Format dokumen dapat diunduh di dalam formulir pendaftaran pada platform Kampus Merdeka. Seluruh dokumen berukuran maksimal 2 MB dalam format .pdf.
- Bukti pengalaman berorganisasi atau mengajar (opsional)
- Sertifikasi prestasi jika ada (opsional)