KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan lewatkan lelang mobil Innova dan Honda Accord pekan ini. Lelang mobil tersebut merupakan sitaan pajak. Pendaftaran lelang mobil sitaan pajak tersebut ditutup pada Rabu (23/9/2020) pukul 23.59 WIB.. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan KPP PMA 6 dengan perantaraan KPKNL Jakarta II. Lelang mobil ini dibuka dengan harga sekitar Rp 80 juta. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak PT Core Mineral Indonesia. Obyek lelang mobil murah ini dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
1. Lelang mobil Innova G AT B 1698 PKZ
- Obyek lelang: Toyota Innova G AT B 1698 PKZ, tahun 2011, warna putih
- Nilai limit lelang mobil: Rp 86.030.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB
2. Lelang mobil Innova G MT B 1109 POB
- Obyek lelang: Toyota Innova G MT B 1109 POB, tahun 2011,
- Nilai limit lelang mobil: Rp 89.320.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB
3. Lelang mobil sitaan pajak Honda Accord B 333 UP
- Obyek lelang: Honda Accord MT, B 333 UP, tahun 2008
- Nilai limit lelang mobil: Rp 85.400.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Objek lelang mobil sitaan pajak dapat dilihat pada hari Rabu, 23 September 2020 di KPP PMA 6, Telp. 021-7974514, 021-79196748 ext. 422