JAKARTA. Pengusaha minta pemerintah menunda aturan merek minyak goreng wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI). Pasalnya, lambatnya proses pendaftaran merek akan berbuntut menghambat ekspor. Aturan yang tercantum dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 54 tahun 2013 tersebut bakal mulai berlaku 1 Oktober 2015. Ada pengusaha yang sudah mendaftarkan mereknya lebih dari dua tahun lalu, tapi belum mendapat konfirmasi dari Ditjen HKI, apakah ditolak atau diterima. Makanya, para produsen minyak sawit kemasan mendesak HKI mempercepat proses pendaftaran, agar mereka mendapatkan kejelasan tentang nasib merek dagang mereka.
Pendaftaran merek minyak goreng diminta ditunda
JAKARTA. Pengusaha minta pemerintah menunda aturan merek minyak goreng wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI). Pasalnya, lambatnya proses pendaftaran merek akan berbuntut menghambat ekspor. Aturan yang tercantum dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 54 tahun 2013 tersebut bakal mulai berlaku 1 Oktober 2015. Ada pengusaha yang sudah mendaftarkan mereknya lebih dari dua tahun lalu, tapi belum mendapat konfirmasi dari Ditjen HKI, apakah ditolak atau diterima. Makanya, para produsen minyak sawit kemasan mendesak HKI mempercepat proses pendaftaran, agar mereka mendapatkan kejelasan tentang nasib merek dagang mereka.