JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman menjelaskan bahwa sedang mengupayakan penyempurnaan sistem pendaftaran merek lebih sederhana untuk prosedur pendaftaran dan mempercepat waktu penyelesaian proses pendaftaran. Hal itu pun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat supaya lebih mudah dalam melakukan pendaftaran merek. “Sebagaimana melalui pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek,” ujarnya dalam keterangan yang diterima KONTAN, Jumat (14/7). Menurutnya untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, bermula dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada 25 November 2016. Adapun UU tersebut hadir sebagai babak baru sistem hukum merek di Indonesia. “Di dalam UU tersebut mengatur ketentuan baru sebagai perluasan ruang lingkup perlindungan merek dan pendaftaran merek internasional,” tuturnya.
Pendaftaran merek semakin mudah
JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman menjelaskan bahwa sedang mengupayakan penyempurnaan sistem pendaftaran merek lebih sederhana untuk prosedur pendaftaran dan mempercepat waktu penyelesaian proses pendaftaran. Hal itu pun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat supaya lebih mudah dalam melakukan pendaftaran merek. “Sebagaimana melalui pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek,” ujarnya dalam keterangan yang diterima KONTAN, Jumat (14/7). Menurutnya untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, bermula dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada 25 November 2016. Adapun UU tersebut hadir sebagai babak baru sistem hukum merek di Indonesia. “Di dalam UU tersebut mengatur ketentuan baru sebagai perluasan ruang lingkup perlindungan merek dan pendaftaran merek internasional,” tuturnya.