KONTAN.CO.ID - Mudik gratis bersama Pemprov DKI Jakarta akhirnya dibuka lagi. Berikut syarat mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 gelombang 2 dan cara daftar. Tidak hanya lembaga Kementerian atau Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga adakan mudik gratis. Berikut cara daftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta gelombang 2 di libur lebaran 2025 sampai syarat pendaftaran.
Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis BUMN AirNav Lebaran 2025, Cek Rute Perjalanan & Jadwalnya
Mudik Gratis Pemprov DKI Gelombang 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan mudik gratis tahun 2025 ini melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Menurut Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (6/3) di Podcast OKESIP, ada peningkatan 21% jumlah bus tahun ini. Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan mudik gratis gelombang 2. Bagaimana cara daftarnya? Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2025.- Link mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2025: mudikgratis.jakarta.go.id
- Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta (diutamakan)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa membawa motor
- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Suku Dinas Perhubungan KotA Administrasi Jakarta Timur
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat