KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes terus menerus Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) berbuah hasil. Pada Senin (14/5) di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara berlangsung rapat pembahasan penanganan aspirasi KNCI. Dalam berita acara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik outlet. Dan yang menarik, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi melalui outlet. Apabila lebih dari 10 nomor harus melapor ke operator telepon.
Pendaftaran nomor ponsel dibuka lebar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes terus menerus Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) berbuah hasil. Pada Senin (14/5) di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara berlangsung rapat pembahasan penanganan aspirasi KNCI. Dalam berita acara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik outlet. Dan yang menarik, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi melalui outlet. Apabila lebih dari 10 nomor harus melapor ke operator telepon.