JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka pendaftaran secara online seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014, melalui portal nasional panitia seleksi nasional (Panselnas) mulai hari ini, Rabu (20/8). Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi situs http://sscn.bkn.go.id dan https://panselnas.menpan.go.id/ untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya. Pendaftaran CPNS 2014 secara online, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, untuk menjamin transparan dan akuntabel. Selain itu, seleksi ini juga dimaksudkan agar setiap PNS yang lolos memang kompeten dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pendaftaran CPNS dilaksanakan secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran online. Sistem pendaftaran CPNS online diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah. Formasi Nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi kementerian dan lembaga dan formasi di instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Kementerian PAN-RB telah mengumumkan 68 kementerian dan lembaga yang membuka formasi. Sedangkan untuk formasi Daerah terdiri atas 28 pemerintah provinsi dan 455 pemerintah kabupaten/kota. A. Formasi Pusat terdiri atas 68 kementerian/lembaga (total 24.928 formasi): 1. Tiga kementerian koordinator: 87 formasi 2. 27 Kementerian: 18.253 formasi 3. 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian: 4.783 formasi 4. Lembaga & Sekretariat Lembaga Negara: 1.805 formasi B. Formasi Daerah (total 38.824 formasi) 1. 10 Provinsi di Pulau Sumatera dan sekitarnya: 11.347 formasi 2. Sembilan Provinsi di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara: 8.376 formasi 3. Lima Provinsi di Pulau Kalimantan: 6.644 formasi 4. Enam provinsi di Pulau Sulawesi: 4.920 formasi 5. Empat provinsi di Kep. Maluku dan Papua: 7.537 formasi Panselnas CPNS 2014 melakukan penyederhanaan pendaftaran CPNS, yakni dengan pendaftaran sistem online melalui website panselnas.menpan.go.id untuk semua lulusan baik SMA, D3, S1. Terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Diantaranya, seleksi hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di portal itu di mana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku. Setelah melakukan registrasi di website resmi CPNS 2014, peserta harus melengkapi syarat-syarat yang akan dibawa di pelaksanaan tes CPNS 2014. Dikutip laman Panselnas CPNS 2013, umumnya pendaftaran online memuat persyaratan berikut:
1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2. Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir. 3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir. 4. Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG dan maksimal berukuran sebesar 30 KB. 5. Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF dan maksimal berukuran 500 KB. 6. Surat elektronik (email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung. 7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi 8. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah. Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. (Sandro Gatra) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie