KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Desa tahun 2024 segera dibuka. Simak syarat pendaftaran Panwaslu Desa 2024. Cek juga gaji Panswaslu Desa 2024. Panwaslu telah mengumumkan pendaftaran Panwaslu Desa 2024 mulai tanggal 9 Januari 2023. Dilansir dari website resmi, pendaftaran Panwaslu Desa 2024 dimulai tanggal 14 Januari 2023. Anda harus bergegas jika Anda berminat mengikuti pendaftaran Panwaslu Desa 2024. Pasalnya, pendaftaran Panwaslu Desa 2024 hanya berlangsung hingga 19 Januari 2023.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
- Memiliki integritas
- Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berdomisili di kecematan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik
- Tidak pernah menjadi partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Bersedia bekerja penuh waktu
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotan apabila terpilih
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pengumuman pendaftaran Panwaslu Desa 2024: 9-13 Januari 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas Panwaslu Desa 2024: 14-19 Januari 2023
- Penelitian kelengkaan berkas Panwaslu Desa 2024: 14 - 19 Januari 2023
- Perbaikan berkas pendaftaran Panwaslu Desa 2024: 20 - 22 Januari 2023
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa 2024: 23 Januari 2023
- Perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Desa 2024: 24 - 26 Januari 2023
- Penerimaan berkas dan penelitian berkas Panwaslu Desa 2024: 24 - 26 Januari 2023
- Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi Panwaslu Desa 2024: 27 Januari 2023
- Pengumuman hasil peserta Panwaslu Desa 2024 yang lulus: 28 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023
- Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari - 2 Februari 2023
- Pleno penetapan Panwaslu Desa 2024: 3 Februari 2023
- Pengumuman calon terpilih Panwaslu Desa 2024: 4 Februari 2023
- Pelantikan dan pembekalan Panwaslu Desa 2024: 5 - 6 Februari 2023
- Penyusunan laporan akhir: 7 - 9 Februari 2023
- Penyerahan laporan akhir: 10 - 11 Februari 2023.
- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp 1,9 juta dari sebelumnya Rp 1.650.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan R p1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
- Gaji Panwaslu desa Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp 750 ribu.
- Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp 650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.