JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) yang menjalankan peer to peer (P2P) lending untuk mendaftar. OJK memperpanjang waktu pendaftaran sampai akhir tahun ini. Tuahta Aloysius Saragih, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK menjelaskan, dalam Peraturan OJK Nomor 77/2016, perusahaan financial technologi (fintech) yang menjalankan P2P lending harus mendaftar maksimal pada 29 Juni 2017. Kini, mereka diberikan kelonggaran waktu mendaftar. Pasalnya, kemampuan dalam memenuhi persyaratan pun berbeda-beda. Maka itu, dia bilang, OJK akan lebih dulu mendorong pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran ke regulator terlebih dahulu. Nantinya, dari pendaftar yang masuk ke OJK akan diseleksi.
Pendaftaran pebisnis tekfin diperpanjang
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) yang menjalankan peer to peer (P2P) lending untuk mendaftar. OJK memperpanjang waktu pendaftaran sampai akhir tahun ini. Tuahta Aloysius Saragih, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK menjelaskan, dalam Peraturan OJK Nomor 77/2016, perusahaan financial technologi (fintech) yang menjalankan P2P lending harus mendaftar maksimal pada 29 Juni 2017. Kini, mereka diberikan kelonggaran waktu mendaftar. Pasalnya, kemampuan dalam memenuhi persyaratan pun berbeda-beda. Maka itu, dia bilang, OJK akan lebih dulu mendorong pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran ke regulator terlebih dahulu. Nantinya, dari pendaftar yang masuk ke OJK akan diseleksi.