KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengurus partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 wajib bersiap-siap. Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan dimulai besok Senin 1 Agustus 2022. Berikut syarat-syarat partai politik peserta Pemilu 2024. Mengutip Kompas.com, Ketua Hasyim Asy'ari telah meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Aturan ini diteken pada 20 Juli 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dilansir dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat (22/7/2022), pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang. PKPU ini mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024: 1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022 2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022. 3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022. 4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022. 5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September. 6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022. 7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022. 8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022. 9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022. 10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022. 11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022. 12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022
Baca Juga: KPU Beberkan Soal Nominal Anggaran Pemilu 2024 pada Akhir Pekan Ini Daftar parpol calon peserta Pemilu 2024 Diberitakan sebelumnya, Pemilu 2024 diperkirakan banyak partai politik (parpol) yang akan terlibat.Setidaknya sudah ada 42 partai politik sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga awal Juli 2022. Berikut daftar 42 partai politik / parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol: Partai Nasional 1. Partai Golongan Karya 2. Partai Bhinneka Indonesia 3. Partai Hati Nurani Rakyat 4. Partai Bulan Bintang 5. Partai Swara Rakyat Indonesia 6. Partai Rakyat Adil Makmur 7. Partai Persatuan Indonesia 8. Partai Demokrat 9. Partai Nasdem 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 11. Partai Solidaritas Indonesia 12. Partai Keadilan dan Persatuan 13. Partai Ummat 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 15. Partai Kebangkitan Nusantara 16. Partai Pandu Bangsa 17. Partai Persatuan Pembangunan 18. Partai Republikku Indonesia 19. Partai Keadilan Sejahtera 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 21. Partai Garda Perubahan Indonesia 22. Partai Gerakan Indonesia Raya 23. Partai Amanat Nasional 24. Partai Negeri Daulat Indonesia 25. Partai Buruh 26. Partai Berkarya 27. Partai Kebangkitan Bangsa 28. Partai Reformasi 29. Partai Kedaulatan 30. Partai Republik 31. Partai Mahasiswa Indonesia 32. Partai Pelita 33. Partai Pemersatu Bangsa 34. Partai Rakyat 35. Partai Damai Kasih Bangsa Partai Lokal Aceh 1. Partai Adil Sejahtera 2. Partai Aceh 3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa 4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh 5. Partai Islam Aceh 6. Partai Darul Aceh 7. Partai Nanggroe Aceh Syarat Partai politik Pemilu Legislatif 2024 Meski sudah terdaftar di akun Sipol, daftar partai politik tersebut belum tentu menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024. Mengutip keterangan di website KPU Blitar, syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
- Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
- Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
- Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
- Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
- Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
- Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
"Jadi dari segi syarat sama karena Undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Meski demikian Hasyim mengingatkan adanya perbedaan perlakuan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru. "Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual" jelas Hasyim. Hasyim menegaskan bahwa verifikasi bukanlah syarat melainkan metode untuk memastikan dokumen yang diserahkan oleh partai politik sudah benar atau sah. "Jadi bukan syarat," tegas Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto