Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka hingga 6 Desember 2024, Ini Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November - 6 Desember 2024.

"Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024," terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan pers, Rabu (27/11).

Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan:  https://haji.kemenag.go.id/petugas


Baca Juga: Pertemuan Menag-Menhaj Saudi Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

"Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB," jelas Arsad.

Arsad menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentu Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. 

"Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024," ucap Arsad.

Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji).

Baca Juga: Jemahaan Haji 2025 Bakal Diberangkatkan Mulai 2 Mei 2025

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. 

Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," tandasnya.

Persyaratan Peserta

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Sehat jasmani dan rohani;

4) Tidak dalam keadaan hamil;

5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;

9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

c) Telah menunaikan ibadah haji;

d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan

f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:

a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 

b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 

c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 

d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

Selanjutnya: Foxconn Taiwan: Jejaring Manufaktur Global Jadi Perisai dari Tarif Trump

Menarik Dibaca: Manfaat Pilates untuk Menurunkan Kadar Gula Darah, Begini Tips Melakukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi