KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta jalur partai politik selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024. "Kalau enggak salah 25-26 diumumkan (tahapan), 27-29 itu kami buka pendaftaran. Jadi kami mohon teman-teman media untuk menunggu calon siapa yang datang buat daftar," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Wahyu menegaskan, mantan gubernur Jakarta bisa kembali mencalonkan diri di DKI, asalkan tidak turun jabatan. Artinya, mantan gubernur boleh kembali mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi tidak boleh sebagai wakil gubernur.
Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 untuk Jalur Partai Politik Dibuka 27-29 Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta jalur partai politik selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024. "Kalau enggak salah 25-26 diumumkan (tahapan), 27-29 itu kami buka pendaftaran. Jadi kami mohon teman-teman media untuk menunggu calon siapa yang datang buat daftar," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Wahyu menegaskan, mantan gubernur Jakarta bisa kembali mencalonkan diri di DKI, asalkan tidak turun jabatan. Artinya, mantan gubernur boleh kembali mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi tidak boleh sebagai wakil gubernur.