KONTAN.CO.ID - Jakarta, Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) akan kembali menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2022. Bersumber dari situs Badan Pengembangan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPK Kemenkeu), penggunaan nilai UTBK kembali dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran dan mewaspadai kenaikan kasus Covid-19. Siswa yang tertarik untuk melanjutkan pendidikan ke PKN Stan, dipersilakan untuk mengikuti UTBK tahun 2022.
Peserta bisa memilih kelompok ujian yang diinginkan yaitu Sains dan Teknologi (Saintek), Sosial Humaniora (Soshum), maupun Campuran (Saintek dan Soshum). Baca Juga: Pendaftaran Program IISMA 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Meskipun salah satu persyaratan administratif SPMB PKN Stan 2022 sudah diumumkan yaitu menggunakan nilai UTBK, namun pengumuman resmi pendaftaran calon mahasiswa baru STAN 2022 baru akan diinformasikan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2022. Pengumuman pendaftaran Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2022 akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Persyaratan SPMB PKN STAN
Meskipun pendaftaran tahun 2022 belum dibuka, Anda bisa mencari informasi tentang pendaftaran SPMB PKN STAN tahun sebelumnya. Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkeu ini tahun lalu membuka pendaftaran calon mahasiswa baru di tiga jurusan yaitu D4 Akuntansi Sektor Publik, D4 Manajemen Keuangan Negara, dan D4 Manajemen Aset Publik. Merangkum dari situs pknstan.ac.id, berikut ini persyaratan pendaftaran PKN STAN tahun 2021. 1. Persyaratan lulusan- Program Reguler: lulusan (tahun 2020 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2021) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
- Program Afirmasi: calon lulusan tahun 2021 semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
- Lulusan tahun 2020 dan sebelumnya memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
- Calon lulusan tahun 2021, memiliki rata-rata nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas 10 dan 11 serta semester gasal kelas 12) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Dengan ketentuan, pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di
- Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
- Memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
- Mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan 2 usulan terbaik.
- Calon mahasiswa akan menghadapi empat seleksi yang terdiri atas seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan I dan II.