KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal segera membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehataan. Mengutip Kompas.com, pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yaitu eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. “Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dikutip dari KemenpanRB.
Syarat PPPK Nakes 2022
- Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;
- Penyandang disabilitas;
- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.