KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan modal usaha melalui Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) 2026. Program gratis yang dikelola oleh Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi sekaligus memperluas lapangan pekerjaan baru di tingkat daerah.
Kualifikasi dan Syarat Penerima Bantuan TKMP 2026
Masyarakat yang berminat mengajukan diri sebagai penerima stimulan modal usaha ini wajib memenuhi kriteria berikut:- Warga Negara Indonesia (WNI) dan menetap di wilayah Republik Indonesia.
- Memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Terbatas hanya untuk satu orang anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal tingkat SMA, SMK, atau jenjang sekolah sederajat.
- Bukan aparatur negara, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pensiunan ASN.
- Tidak terikat kontrak kerja formal dengan instansi kedinasan pemerintah ataupun pihak swasta.
- Belum pernah tercatat sebagai penerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker pada periode sebelumnya.
- Tidak sedang mendapatkan program bantuan dari jajaran Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker lain pada tahun anggaran berjalan.
- Mengantongi sertifikat pelatihan vokasi dari UPTP atau UPTD terkait, atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP Bidang Perluasan Kesempatan Kerja.
- Memiliki gagasan bisnis yang jelas atau usaha riil yang legal, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Menyertakan dokumentasi berupa foto tempat usaha atau bukti aktivitas operasional usaha yang sedang atau akan berjalan.
- Mempunyai akun SIAPkerja yang statusnya aktif dan sudah terverifikasi.