Pendaftaran QR Code Pertalite Ditolak? Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. PT Pertamina Patra Niaga tak menampik masih banyak masyarakat yang belum berhasil melakukan verifikasi pendaftaran QR Code Pertalite. 

QR Code tersebut digunakan ketika pengendara roda empat membeli Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina. 

Officer Communication Relation Regional JJB Pertamina Patra Niaga Gayuh Mustika Jati menjelaskan, gagalnya proses verifikasi terjadi karena dokumen yang diinput atau diunggah oleh pelanggan tidak terbaca dengan baik. 


“Kita sempat ada beberapa yang mengalami kesulitan dan tertolak ketika mendaftar. Tertolak itu karena tidak terbaca yang di mana itu karena dokumennya memiliki resolusi yang jelek atau tingkat ketajaman fotonya kurang. Kami memahami masih banyak yang merasakan itu sehingga kendalanya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan barcode-nya,” ujarnya saat media Briefing Pertamina di Bandung, Senin (23/9/2024). 

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat ketika ingin melakukan verifikasi data, dipastikan menggunakan resolusi yang tinggi dan dokumen yang dimasukkan ke sistem adalah benar dan jelas. 

“Misalnya kayak KTP, masih ada itu pakai KTP yang nomornya hilang dan sebagainya. Jadi itu yang salah satu harus diperhatikan kepada pendaftar agar memperhatikan dokumen dan kualitas gambar yang diupload agar mempermudah verifikasi,” jelasnya. 

Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Batal, Cek Harga Pertalite Pertamax Shell Vivo & BP Hari Ini

Gayuh juga menyarankan agar dokumen yang diinput sebaiknya bukan dokumen hasil foto namun harus menggunakan dokumen yang dipindai. 

“KTP itu jangan yang foto device karena kurang tajam, tapi KTP-nya harus yang di-scan terlebih dahulu. Itu tingkat ketajamannya lebih bagus,” katanya. 

Untuk diketahui, PT Pertamina Patra Niaga memperluas wilayah pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia. 

Setelah diterapkan di 41 kabupaten/kota sejak Juli 2023, baik di Aceh, Bengkulu, dan Bangka Belitung, QR Code Pertalite juga diberlakukan di Jawa, Madura, dan Bali mulai pertengahan Juli 2024 kemarin. 

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bayarkan Subsidi Energi Rp 102,8 Triliun Hingga Agustus 2024

Pendataan pengguna Pertalite dengan pemberlakuan QR Code merupakan upaya Pertamina untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan. 

Pasalnya, ada anggaran kompensasi yang diberikan pemerintah untuk produk Pertalite.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penyebab Pendaftaran QR Code Pertalite Ditolak"

Selanjutnya: Dukung IKN, ASDP Resmi Terapkan e-Ticketing di Pelabuhan Penajam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie