KONTAN.CO.ID - Siap-siap, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru agama segera dibuka. Pahami syarat dan cara pendaftaran, agar tidak terkendala. Pendaftaran PPPK guru agama direncanakan dibuka mulai Mei--Juli 2021, sedangkan tahapan seleksi pada Agustus 2021 hingga Desember 2021. Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, Kemenag telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri dalam rangka mengisi kebutuhan guru agama.
Syarat seleksi PPPK guru agama Kemenag 2021
Untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati. Berikut syarat untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021:- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru ekstenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
- Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);
- Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
- Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;
- Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Proses seleksi PPPK guru agama Kemenag 2021
- Penetapan kebutuhan passing grade;
- Pendaftaran;
- Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
- Pengelolaan nilai;
- Penetapan NIP PPPK.