Pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka 30 Juni, ini syarat dan tahapannya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Akhirnya, pemerintah resmi mengumumkan pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Namun sebelum mendaftar, pahami terlebih dahulu syarat pendaftaran dan tahapan seleksi CPNS 2021 berikut ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan waktu pendaftaran CPNS 2021 pada Selasa, 29 Juni 2021. "Pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 dibuka mulai 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021," ungkap Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian  BKN dalam konferensi pers secara online, Selasa 29 Juni 2021.

Pemerintah membuka 701.590 formasi untuk seleksi CPNS 2021. Ini merupakan jumlah terbesar dalam sejarah penerimaan CPNS. "Biasanya, formasi CPNS per tahun paling banyak hanya sekitar 200.000," jelas Suharmen.

Dengan jumlah tersebut, artinya peluang lolos seleksi CPNS 2021 sangat besar. Meski demikian, Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS tahun 2021 harus memahami syarat, dokumen, hingga mengetahui cara pendaftarannya.

Baca juga: Panduan pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.go.id

Secara umum, terdapat sembilan syarat seleksi CPNS tahun 2021 ini, yakni:

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi: Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
  3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Tahapan seleksi CPNS 2021

Berikut tahapan seleksi CPNS 2021:

  • Daftar akun
Pelamar seleksi CPNS 2021 wajib mempunyai akun SSCASN, sebelum melakukan pendaftaran, dengan membuat akun melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pelamar seleksi CPNS 2021 dapat login ke akun SSCASN, kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

  • Daftar formasi
Setelah menyelesaikan tahap pertama, pelamar seleksi CPNS 2021 dapat mendaftar ke formasi yang diinginkan. Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi. Di tahap ini, pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran. Jangan lupa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

  • Seleksi administrasi
Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi. Panitia akan memverifikasi data pelamar seleksi CPNS 2021, dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi. Pelamar seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminsitrasi. Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah. Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus mencetak kartu ujian.

  • Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar. Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD. Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah, dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.

  • Seleksi kompetensi bidang
Pelamar seleksi CPNS 2021 melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi. Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya. Pelamar yang tidak lulus seleksi CPNS 2021 juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.

  • Pengumuman kelulusan
Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB. Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.

Itulah syarat dan tahapan seleksi CPNS 2021. Selain syarat-syarat di atas, setiap instansi pemerintah juga memberlakukan syarat-syarat tertentu untuk seleksi CPNS 2021. Oleh karena itu, setiap peserta seleksi CPNS 2021 wajib memahami persyaratan tersebut.

Selanjutnya: Ini cara membuat kartu kuning, penting diketahui pencari kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto