KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 26 Februari 2020 lalu, pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pendaftaran ini buka hingga 31 Oktober 2020 mendatang. KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademis baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah untuk menjamin penerima bantuan ini terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademis baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
- Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Jika mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah, asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan:
- Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar Rp 4 juta, atau
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.