KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kesempatan mengikuti lelang rumah di Kota Depok dengan harga penawaran Rp 260 juta masih terbuka. Untuk ikut lelang rumah tersebut, Anda harus segera mendaftar dan menyetor uang uang jaminan hari ini, 9 September 2020. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah ini diselenggarakan KPKNL yang terdiri dari satu unit tanah dan bangunan di Kota Depok. Rumah terdiri dari bangunan dua lantai. Lelang rumah sitaan bank ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah murah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
- Obyek lelang : tanah dan bangunan di Perumahan D Perigi Regency Blok D Nomor 1, RT 01 RW 07, Bedahan, Sawangan, Kota Depok
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 260.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 52.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 9 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 10 September 2020 jam 10:45 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah sitaan bank, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.