KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di Tanah Air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024. Pendaftaran ini dibuka pada periode tanggal 1-15 September 2023. SVP Perencanaan dan Manajemen PSO Pupuk Indonesia, Eric J Rachman menyebutkan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS). Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group. “Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon distributor pupuk bersubsidi. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan,” kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (1/8). Aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar dalam menjaring distributor. Sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, syarat untuk jadi distributor diantaranya bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perdagangan.
Pendaftaran untuk Jadi Distributor Pupuk Bersubsidi Dibuka Lewat Aplikasi Dimas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di Tanah Air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024. Pendaftaran ini dibuka pada periode tanggal 1-15 September 2023. SVP Perencanaan dan Manajemen PSO Pupuk Indonesia, Eric J Rachman menyebutkan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS). Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group. “Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon distributor pupuk bersubsidi. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan,” kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (1/8). Aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar dalam menjaring distributor. Sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, syarat untuk jadi distributor diantaranya bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perdagangan.