KONTAN.CO.ID - PURBALINGGA. Selama musim libur Natal dan Tahun Baru, seluruh pendaki Gunung Slamet yang berasal dari luar Jawa Tengah wajib membawa hasil rapid test antigen. Sementara, para pendaki yang berdomisili di Jawa Tengah diwajibkan membawa surat keterangan rapid test antibodi atau surat keterangan dokter. Kepala Pos Pendakian Gunung Slamet via Bambangan, Saiful Amri mengatakan, peraturan tersebut berdasarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. “Sesuai surat edaran, peraturan ini bersifat wajib, kalau tidak bawa ya tidak kami izinkan untuk mendaki,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/12/2020). Saiful mengungkapkan, sampai saat ini masih ada pendaki yang belum mengetahui peraturan baru tersebut. Pihaknya terus berkordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas Karangreja, untuk memfasilitasi pendaki yang belum membawa syarat hasil rapid test.
Pendaki Gunung Slamet dari luar Jateng wajib rapid test antigen
KONTAN.CO.ID - PURBALINGGA. Selama musim libur Natal dan Tahun Baru, seluruh pendaki Gunung Slamet yang berasal dari luar Jawa Tengah wajib membawa hasil rapid test antigen. Sementara, para pendaki yang berdomisili di Jawa Tengah diwajibkan membawa surat keterangan rapid test antibodi atau surat keterangan dokter. Kepala Pos Pendakian Gunung Slamet via Bambangan, Saiful Amri mengatakan, peraturan tersebut berdasarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. “Sesuai surat edaran, peraturan ini bersifat wajib, kalau tidak bawa ya tidak kami izinkan untuk mendaki,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/12/2020). Saiful mengungkapkan, sampai saat ini masih ada pendaki yang belum mengetahui peraturan baru tersebut. Pihaknya terus berkordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas Karangreja, untuk memfasilitasi pendaki yang belum membawa syarat hasil rapid test.