JAKARTA. Pendakian ke Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat resmi ditutup per tanggal 1 Januari 2017. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor SE.3/SET/HKSN/Kum.8/12/2016 Tentang Penutupan Jalur Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2017. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK). Surat edaran resmi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Dirjen KSDAE, Herry Subagiadi.
Pendakian Rinjani resmi ditutup hingga 31 Maret
JAKARTA. Pendakian ke Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat resmi ditutup per tanggal 1 Januari 2017. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor SE.3/SET/HKSN/Kum.8/12/2016 Tentang Penutupan Jalur Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2017. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK). Surat edaran resmi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Dirjen KSDAE, Herry Subagiadi.