KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendamping Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 perlu memenuhi dua opsi yang menjadi dasar penentuan. Dua dasar calon wakil presiden (Cawapres) tersebut adalah Cawapres sebagai transisional, dan Cawapres stabilisator. Hal itu menjadi syarat mutlak yang digunakan sebagai penentu. "Cawapres mengikuti skenario stabilisator untuk menjaga partai pendukung," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Hasto Kristiyanto dalam diskusi PARA Syndicate, Jumat (3/8).
Pendamping Jokowi harus penuhi dua opsi ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendamping Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 perlu memenuhi dua opsi yang menjadi dasar penentuan. Dua dasar calon wakil presiden (Cawapres) tersebut adalah Cawapres sebagai transisional, dan Cawapres stabilisator. Hal itu menjadi syarat mutlak yang digunakan sebagai penentu. "Cawapres mengikuti skenario stabilisator untuk menjaga partai pendukung," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Hasto Kristiyanto dalam diskusi PARA Syndicate, Jumat (3/8).