KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari lender perbankan di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) meningkat 40,09% secara Year on Year (YoY), menjadi sebesar Rp 54,1 triliun per Juli 2025. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menilai peningkatan tersebut karena perbankan kemungkinan melihat fintech lending sebagai pihak yang dapat menyalurkan pembiayaan secara luas ke berbagai segmen, misalnya untuk sektor informal. "Ada kemungkinan peningkatan pendanaan perbankan melalui industri fintech lending disebabkan kemampuan penyelenggara untuk menjangkau skema pembiayaan yang lebih luas, dibandingkan sektor perbankan secara langsung," ungkap Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul kepada Kontan, Senin (8/9).
Pendanaan dari Lender Perbankan di Fintech Lending Meningkat, Ini Kata GandengTangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari lender perbankan di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) meningkat 40,09% secara Year on Year (YoY), menjadi sebesar Rp 54,1 triliun per Juli 2025. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menilai peningkatan tersebut karena perbankan kemungkinan melihat fintech lending sebagai pihak yang dapat menyalurkan pembiayaan secara luas ke berbagai segmen, misalnya untuk sektor informal. "Ada kemungkinan peningkatan pendanaan perbankan melalui industri fintech lending disebabkan kemampuan penyelenggara untuk menjangkau skema pembiayaan yang lebih luas, dibandingkan sektor perbankan secara langsung," ungkap Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul kepada Kontan, Senin (8/9).
TAG: