Pendanaan Multifinance dari Perbankan Mencapai Rp 289,69 Triliun per Juli 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendanaan multifinance yang berasal dari sektor perbankan mengalami pertumbuhan per Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendanaan industri multifinance dari sektor perbankan sebesar Rp 289,69 triliun per Juli 2026.

"Nilainya tumbuh 3,68%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).

Agusman menambahkan, pendanaan dari sektor perbankan mendominasi dengan porsi 77,17% terhadap total pendanaan industri multifinance. 


OJK juga menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate sebesar 100 basis poin sepanjang tahun ini dan kini ditahan di level 5,75% berpotensi memengaruhi industri multifinance.

Baca Juga: Pendanaan Multifinance Masih Bergantung pada Bank, Suku Bunga Jadi Perhatian

"Khususnya bagi perusahaan yang memiliki sumber pendanaan dari perbankan dengan skema suku bunga floating," tuturnya.

Dalam menyikapi kondisi tersebut, Agusman menyampaikan perusahaan multifinance perlu memperkuat pengelolaan risiko suku bunga, antara lain melalui diversifikasi sumber pendanaan dan penguatan efisiensi pendanaan.

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp 513,05 triliun per Juli 2026, atau tumbuh 2,01% secara tahunan atau Year on Year (YoY).

Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Juli 2026 sebesar 3,03%. Angkanya terbilang memburuk, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 3,01%. 

Baca Juga: Pendanaan Multifinance Masih Didominasi Bank, MUF Fokus Jaga Likuiditas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News