JAKARTA. Sejumlah kepala daerah di Jawa dan Kalimantan diperkirakan berpenghasilan jumbo. Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Pemasukan bulanan tinggi itu tidak terlepas dari postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sangat besar. Kok bisa? Dari manakah sumber pemasukannya? Lihat saja data yang ditunjukkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Minggu (16/12). Lembaga pemantau anggaran itu merilis daftar 15 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan walikota dengan pendapatan bulanan paling besar. Selain dari gaji pokok, berbagai tunjangan, dan fasilitas, para kepala daerah itu mendapat jatah persentase dari realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Pundi-pundi kepala daerah makin tambun lantarna mereka juga kecipratan bagian hasil upah pungut yang dihitung dari realisasi pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 35 Tahun 2002.
Pendapatan bulanan kepala daerah mencapai miliaran
JAKARTA. Sejumlah kepala daerah di Jawa dan Kalimantan diperkirakan berpenghasilan jumbo. Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Pemasukan bulanan tinggi itu tidak terlepas dari postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sangat besar. Kok bisa? Dari manakah sumber pemasukannya? Lihat saja data yang ditunjukkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Minggu (16/12). Lembaga pemantau anggaran itu merilis daftar 15 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan walikota dengan pendapatan bulanan paling besar. Selain dari gaji pokok, berbagai tunjangan, dan fasilitas, para kepala daerah itu mendapat jatah persentase dari realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Pundi-pundi kepala daerah makin tambun lantarna mereka juga kecipratan bagian hasil upah pungut yang dihitung dari realisasi pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 35 Tahun 2002.