Pendapatan Daerah di Jakarta Capai Rp 41,91 Triliun Hingga Agustus 2024



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja pendapatan daerah di DKI Jakarta masih menunjukkan capaian positif hingga Agustus 2024.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta, Mei Ling mengatakan, pendapatan daerah tumbuh positif dibandingkan tahun sebelumnya, dengan realisasi sebesar Rp 41,91 triliun atau 56,91% dari target. 

Mei Ling memerinci, pendapatan asli daerah (PAD) meningkat disebabkan peningkatan pajak daerah sebesar 1,09% yoy, utamanya karena naiknya hampir semua komponen pajak daerah. 


Kemudian, kinerja retribusi tumbuh positif sebesar 15,82% yoy dipengaruhi peningkatan pendapatan dari retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. 

Sementara, pendapatan dari lain-lain PAD yang sah naik sebesar 4,71% didorong peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pendapatan bunga, pendapatan denda retribusi daerah, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, dan hasil penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan. 

"Hal ini disebabkan oleh dicabutnya regulasi pemberian keringanan denda retribusi," ujar Mei Ling dalam keterangan resminya, Jumat (27/9).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Daerah di Jaksel Sudah Mencapai Rp 10,55 Triliun

Dari sisi belanja daerah, juga naik dari tahun sebelumnya sebesar 6,05% yoy, utamanya didorong realisasi belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan jasa. 

Pertumbuhan tertinggi pada belanja modal 55,55% didorong peningkatan realisasi, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi dan belanja modal aset lainnya. 

Mayoritas belanja daerah mengalami kenaikan menunjukkan meningkatnya peran pemerintah terhadap perekonomian, namun terjadi penurunan pada belanja subsidi, belanja bunga, dan bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat