JAKARTA. Setelah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta, pendapatan dari retribusi parkir di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat naik signifikan. "Dulu waktu dikelola swasta sebulannya Rp 47 juta, tetapi saat kita ambil alih, baru empat hari saja sudah lebih dari segitu," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta seperti dikutip dari beritajakarta.com, Kamis (12/5). Dishubtrans menerapkan tarif parkir sesuai dengan Pergub 179 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Parkir. Untuk mobil, satu jam pertama adalah Rp 4.000, dan setiap jam berikutnya Rp 2.000. Sementara, tarif untuk sepeda motor yaitu Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam selanjutnya. Adapun, tarif parkir bus atau truk Rp 6.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam selanjutnya.
Dikelola DKI, pendapatan dari parkir TIM melonjak
JAKARTA. Setelah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta, pendapatan dari retribusi parkir di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat naik signifikan. "Dulu waktu dikelola swasta sebulannya Rp 47 juta, tetapi saat kita ambil alih, baru empat hari saja sudah lebih dari segitu," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta seperti dikutip dari beritajakarta.com, Kamis (12/5). Dishubtrans menerapkan tarif parkir sesuai dengan Pergub 179 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Parkir. Untuk mobil, satu jam pertama adalah Rp 4.000, dan setiap jam berikutnya Rp 2.000. Sementara, tarif untuk sepeda motor yaitu Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam selanjutnya. Adapun, tarif parkir bus atau truk Rp 6.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam selanjutnya.