KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan imbal hasil perusahaan penjaminana mengalami penurunan pada 2018 lalu. Berdasarkan data statistik terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan dari imbal jasa penjaminan (IJP) pada 2018 turun 19% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 1,7 triliun. Selain itu biaya IJP ulang pada 2018 lalu mengalami kenaikan sehingga menyebabkan pendapatan imbal jasa penjaminan atau IJP bersih turun lebih dalam 24% yoy menjadi Rp 1,4 triliun. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Dian Askin Hatta mengatakan penurunan imbal jasa penjaminan (IJP) ini disebabkan karena pendapatan IJP dibagi langsung dengan jangka waktu penjaminan.
Pendapatan imbal hasil perusahaan penjaminan turun, berikut penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan imbal hasil perusahaan penjaminana mengalami penurunan pada 2018 lalu. Berdasarkan data statistik terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan dari imbal jasa penjaminan (IJP) pada 2018 turun 19% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 1,7 triliun. Selain itu biaya IJP ulang pada 2018 lalu mengalami kenaikan sehingga menyebabkan pendapatan imbal jasa penjaminan atau IJP bersih turun lebih dalam 24% yoy menjadi Rp 1,4 triliun. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Dian Askin Hatta mengatakan penurunan imbal jasa penjaminan (IJP) ini disebabkan karena pendapatan IJP dibagi langsung dengan jangka waktu penjaminan.