Pendapatan Jiwasraya turun 9,76% menjadi Rp 1,94 triliun di tahun 2020



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kinerja Jiwasraya di tahun 2020 tertekan. Hal ini terlihat dari pendapatan Jiwasyara yang turun 9,76% menjadi Rp 1,94 triliun di akhir tahun lalu.

Asal tahu saja, pendapatan perusahaan di tahun 2019 mencapai Rp 2,15 triliun. 

Jika dirinci pendapatan di tahun lalu berasal dari bisnis perusahaan mulai dari hasil investasi Rp 33,59 miliar, imbal jasa dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Rp 16,79 miliar dan pendapatan lain Rp 1,89 triliun. 


Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menyebut, pendapatan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan perusahaan. 

"Pada prinsipnya semua pendapatan dan aset perusahaan digunakan untuk melakukan pembayaran polis nasabah dan tentunya juga mendukung operasional perusahaan," kata Mahelan, Kamis (8/4). 

Sementara itu, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya menargetkan migrasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life bisa dilakukan pada Mei 2021 sejalan dengan batas akhir masa tugas tim. Sejauh ini, masih ada sekitar 20% pemegang polis yang belum bersedia direstrukturisasi.

Hingga 30 Maret 2021, sekitar 87% atau setara 15.123 pemegang polis kanal bancassurance telah menyetujui program restrukturisasi. Lalu sebanyak 71% atau 131.111 peserta dari korporasi menyetujui program tersebut.

Baca Juga: Dana kelolaan Jiwasraya anjlok 85% jadi Rp 2,15 triliun pada tahun lalu

Sedangkan jumlah pemegang polis ritel yang bersedia mengikuti restrukturisasi sebanyak 110.829 atau setara dengan 80% dari total nilai tunai polis ritel. Hanya saja, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya tidak mengungkapkan skema yang paling banyak dipilih nasabah.

Yang jelas, pembayaran klaim nasabah akan dilakukan setelah polis dipindahkan ke IFG Life. Nantinya, pembayaran akan disesuaikan dengan skema restrukturisasi yang dipilih oleh masing - masing peserta dan sesuai perjanjian awal.  

Mahelan memperkirakan, program restrukturisasi tidak bisa berjalan 100% karena sejumlah sejumlah nasabah menempuh jalur hukum. Guna mengantipasi hal tersebut, perusahaan juga telah menyiapkan upaya. 

"Kami lakukan sesuai jalur hukum baik perdata maupun apabila ada yang berkaitan dengan pidana," jelasnya. 

Selanjutnya: Per akhir Maret, 87% nasabah bancassurance sepakat restrukturisasi polis jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari