KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menaikkan harga tiket perjalanan kereta api jarak jauh. Rencana kenaikan harga tiket ini untuk menutup tingkat keterisian atau okupansi yang terpangkas sebagai akibat kebijakan wajib jaga jarak dalam perjalanan selama pandemic virus corona atau Covid-19. Direktur Utama KAI Didiek Hartanto, Jumat (22/5) menyatakan, selama pandemi corona, tingkat okupansi KAI hanya 50%. Tingkat okupansi ini ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Dengan tingkat okupansi hanya 50%, otomatis ini akan menaikkan harga tiket,” ujar Didiek dalam keterangannya di Jakarta (22/5). Hanya usulan ini masih kajian, harus menunggu keputusan pemerintah. Kenaikan harga tiket ini kelak akan menyesuaikan dengan kondisi new normal atau kembalinya aktivitas seperti semula pasca pandemi Covid-19. "Sekarang, pemerintah masih menggodok ketentuan new normal dan tetap melihat perkembangan PSBB. Bila okupansi 50 persen, seperti pesawat udara, kemungkinan kami mengajukan kenaikan tarif untuk KA jarak jauh saja, komuter (KRL) tetap," jelasnya.