KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial telah mencapai Rp 219,52 triliun per Agustus 2025. Angka ini tumbuh 0,44% secara tahunan (year on year/YoY). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi. Secara rinci, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 117,51 triliun, masih mengalami kontraksi 1,20% YoY. Sementara itu, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42% YoY menjadi Rp 102,01 triliun.
Pendapatan Premi Asuransi Capai Rp 219,52 Triliun, Naik Tipis 0,44% per Agustus 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial telah mencapai Rp 219,52 triliun per Agustus 2025. Angka ini tumbuh 0,44% secara tahunan (year on year/YoY). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi. Secara rinci, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 117,51 triliun, masih mengalami kontraksi 1,20% YoY. Sementara itu, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42% YoY menjadi Rp 102,01 triliun.
TAG: