Pendapatan premi Asuransi Central Asia (ACA) terbantu Permendag 80 tahun 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis perusahaan Asuransi Central Asia (ACA) mencatat kinerja di sektor asuransi pengangkutan tumbuh positif. Hal ini terbantu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80 tahun 2018 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor impor barang tertentu.

Direktur Asuransi Central Asia (ACA) Debbie mengatakan, bisnis ACA terbantu penerapan beleid tersebut. Kendati demikian, Debbie bilang aturan ini belum terlalu memberikan dampak yang signifikan terhadap Asuransi Central Asia.

Baca Juga: ACA catat pendapatan premi Asuransi Penjaminan senilai Rp 300 miliar


Walaupun kewajiban menggunakan asuransi nasional ini ditujukan untuk komoditas crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit dan batubara yang menjadi andalan Indonesia. Belum lagi, masih terdapat kendala dalam menggarap lini bisnis ini.

Ia bilang embargo CPO yang dilakukan Uni Eropa membuat ekspor komoditas ini tersendat. Sedangkan batubara juga memiliki isu polusi terhadap lingkungan yang mulai gencar digaungkan.

“Jadi di sana tantangannya, kendati demikian ini sudah berjalan. lini bisnis asuransi pengangkutan ini menyumbang kontribusi terhadap total premi perusahaan sebanyak 8%. Kira-kira sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar dan ini pun masih tumbuh,” ujar Debbie.

Baca Juga: Bekerja sama dengan bank, industri asuransi dan penjaminan minta diperingkat Pefindo

Debbie menyebut pendapatan premi  Asuransi Central Asia per September 2019 tercatat tumbuh 2% year on year (yoy) menjadi sekitar Rp 2,2 triliun. Ia mengaku pertumbuhan stagnan ACA ini lantaran adanya penurunan pada bisnis asuransi kendaraan yang memberikan kontribusi sebanyak 35% dari total pendapatan premi perusahaan.

Editor: Noverius Laoli